Kasus Mutilasi di Sukoharjo dan Solo, Kapolda Jateng Sebut Ada Motif Asmara
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:30:00 WIB
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. "Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Solo dan Sukoharjo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni