Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:43:00 WIB
Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Berkas perkara kasus korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 31 Juli 2026 mendatang. 

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto menjelaskan, pengadilan bergerak cepat membentuk komposisi majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kedua pejabat Pemkab Cilacap tersebut.

Persidangan untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman maupun Sadmoko Danardono akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati, didampingi dua hakim anggota yakni Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah. 

“Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari KPK pada Kamis (23/7/2026). Untuk sidang pertamanya dijadwalkan hari Jumat (31/7/2026),” ungkap Juru Bicara Pengadilan, Hadi Sunoto, Jumat (24/7/2026). 

Perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Penuntut Umum KPK, Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan tahap II ke pengadilan telah selesai dilaksanakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut