Kejari Semarang Belum Tetapkan Tersangka OTT Pejabat BPN
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Semarang belum menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) empat pegawai BPN Kota Semarang yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang untuk pengutusan dokumen agraria.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Dwi Samuji mengatakan hingga kini keempat pegawai BPN tersebut statusnya masih terperiksa."Belum ada, status keempatnya masih terperiksa," kata Dwi Samuji di Semarang, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, penyidik memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan tersebut.
Selain itu, kata dia, kejaksaan juga sudah melayangkan panggilan terhadap warga sipil yang diduga menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen pertanahan itu. "Sudah kami kirimkan surat panggilan, namun belum datang," katanya.
Dwi belum bersedia menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan tersebut karena masih dalam proses pendalaman penyidik. Dia juga belum bisa memastikan peningkatan status keempat orang yang diamankan tersebut.