Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Guru SMK di Garut Tampar Murid yang Tepergok Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Minta Guru Penampar Siswa di Purwokerto Dihukum Berat

Jumat, 20 April 2018 - 19:15:00 WIB
Keluarga Korban Minta Guru Penampar Siswa di Purwokerto Dihukum Berat
Naipah, orang tua siswa korban kekerasan guru SMK Ksatrian Purwokerto saat melaporkan kasus itu ke Mapolres Banyumas, Jateng. (Foto: iNews.id/Saladin Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOKERTO, iNews.id –Orang tua siswa korban kekerasan oknum guru SMK Ksatrian Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengaku tidak terima dan meminta pelaku dihukum berat.

Didampingi sejumlah keluarga dan kerabatnya, Naipah mendatangi Mapolres Banyumas untuk meminta proses hukum yang adil atas tindakan Lukman Septiyadi yang menampar anaknya di depan seluruh teman-temanya di kelas. “Saya tidak rela anak saya diperlakukan kasar oleh oknum guru tersebut. Saya minta pelaku dihukum yang berat,” kata Naipah, Jumat (20/4/2018).

Naipah menegaskan tidak aka nada upaya damai ataupun mediasi dalam kasus tersebut. “Nggak ada. Masalahnya, saya sebagai orang tua pun tidak pernah memukul anak saya,” tandasnya.

Menurut Naipah, jika anaknya dianggap bersalah karena terlambat masuk kelas tidak selayaknya mendapat perlakuan kasar dari guru tersebut. “Kejadiannya memang baru pertama ini. Waktu itu, anak saya memang ke kantin bersama sembilan temannya. Mereka makan di sana (kantin), karena guru itu ditunggu lama belum masuk kelas juga,” katanya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKKBGA), Tri Wuryaningish mengatakan korban memerlukan perlindungan agar bisa tenang dan tidak mendapatkan intimidasi dalam pendidikan di sekolahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut