Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPDB 2023, Ini Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kota Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan 2 Siswa, KPK2BGA Nilai SMA 1 Semarang Cederai Konstitusi

Kamis, 01 Maret 2018 - 21:13:00 WIB
Keluarkan 2 Siswa, KPK2BGA Nilai SMA 1 Semarang Cederai Konstitusi
Siswa SMA 1 Semarang saat mengikuti masa pengenalan sekolah. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah menilai keputusan kepala SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswa terkait kasus kekerasan terhadap juniornya mencederai prinsip konstitusi.

Menurut Ketua KPK2BGA Jateng Rika Saraswati, SMAN 1 Semarang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah karena tempat kejadian perkara berada dalam lingkungan sekolah dan lingkupnya juga kegiatan sekolah.

Proses kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS, kata dia, notabene atas izin dan dalam pengawasan sekolah sehingga pihak sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja dengan cara mengeluarkan AN dan AF dari sekolah.

“Sikap Kepala SMAN 1 Semarang, didukung Disdikbud Jateng yang tidak mau mengubah atau membatalkan keputusan sebelumnya agar menerima kembali AN dan AF untuk melanjutkan sampai ujian nasional (UN), jelas mencederai prinsip konstitusi,” kata Rika Saraswati, Kamis (1/3/2018).

Terkait kejadian itu, KPK2BGA meminta pembentukan tim independen untuk menginvestigasi kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Semarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut