Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kematian Ibu Muda asal Pekalongan Terkuak, Almarhum Dibunuh Suaminya

Kamis, 02 Agustus 2018 - 08:31:00 WIB
Kematian Ibu Muda asal Pekalongan Terkuak, Almarhum Dibunuh Suaminya
Tersangka HO saat menunjukkan caranya mencekik korban saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id – Misteri kematian Nuriski Anisah (25) warga RT 14/5, Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terkuak. Hasil autopsi terhadap mayat ibu muda yang telah dikebumikan selama 40 hari itu menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dugaan keluarga selama ini yang menilai kematian almarhum tak wajar akhirnya terbukti. Tim DVI dan Dokkes Polda Jateng yang mengautopsi mayat pada Selasa (24/7/2018), memastikan korban meninggal karena aniaya. Dari hasil itu, polisi lakukan pengembangan dan mengangkap terduga pelaku, tak lain suami korban berinisial HO.

Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia membunuh lantaran emosi sesaat karena menduga istrinya berselingkuh. Pembunuhan itu dia lakukan pada Minggu (10/6/2018).

“Saya sakit hati karena istri saya telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata tersangka HO, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (1/8/2018).

Ironisnya, perbuatan itu pelaku lakukan dihadapan anaknya. “Saya mencekik dan membekap mulut dan hidung sampai korban lemas. Saya berhenti setelah anak saya menarik-narik lengan saya dan menangis,” ucap HO.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara. Pelaku dipicu rasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang dilihatnya antara istrinya dengan lelaki lain.

“Tersangka curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain. Dia spontan menganiaya korban hingga tewas usai menanyakan hal itu kepadanya,” kata Agung.

Dia melanjutkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut