Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Istri Ikut Dibawa
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:52:00 WIB
KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo
KPK segel ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemalang diduga terkait dengan OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: iNews TV/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

NFM sempat melambaikan tangan ke arah wartawan yang berada di lokasi. Dia tidak memberikan keterangan sebelum masuk ke dalam mobil petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NFM kemudian dibawa ke Mapolres Pemalang bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa KPK meminjam dua ruangan di Mapolres Pemalang. Ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, identitas lengkap pihak yang menjalani pemeriksaan belum diumumkan.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi senyap yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak Selasa (29/7/2026) malam.

OTT KPK tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun, dia belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi kegiatan tersebut maupun jumlah pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Para pihak yang terjaring selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut