KPU Resmi Tetapkan Hafidz-Hanies Pemenang Pilkada Rembang
Saksi pasangan calon Harno – Bayu, Ali Ircham mengaku sudah menyampaikan keberatan, seperti adanya kotak suara tidak tersegel, pemilih tidak memenuhi syarat namun bisa nyoblos dan sejumlah temuan kejanggalan, sehingga membuatnya enggan meneken tanda tangan hasil rekapitulasi. “Banyak hal yang jadi catatan kami, substansional maupun administrasi. Akan kami proses lebih lanjut, “ katanya.
Terkait gugatan, warga Desa Bajingjowo Kecamatan Sarang yang pernah menjadi anggota DPRD Rembang dari Partai Nasdem ini menyebut akan dirapatkan dulu. Ia berpendapat gugatan tidak selalu ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bisa memanfaatkan saluran lain. Meski tidak merubah hasil kemenangan, baginya tak masalah. “Nggak hanya MK, mungkin di Bawaslu, kemudian di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-Red). Selama masih di jalur hukum, kita akan upayakan, “ kata Ali.
Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam mengatakan, selisih suara antar dua pasangan calon sebesar 1,3 persen. Padahal berdasarkan Peraturan MK No. 06 tahun 2020, untuk sebuah daerah seperti Kabupaten Rembang, dengan jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih perolehan suara paling banyak 1 persen dari total suara sah atau sekira 4.200 suara.
Umam pesimis jika gugatan diajukan ke MK akan diproses, karena tidak memenuhi syarat tersebut. “Kalau mengacu peraturan itu, mestinya nggak bisa. Sengketa Pilkada Kabupaten Rembang ini bisa diproses kalau selisihnya paling banyak 1 persen, lha ini terpautnya lebih dari 1 persen, “ ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban gamblang, terhadap keberatan saksi pasangan calon Harno – Bayu. Namun jika saksi menolak tanda tangan, tetap tidak akan mempengaruhi penetapan. “Yang jelas tidak mengurangi keabsahan dari rekap ini. Sudah kita jawab sesuai regulasi yang ada, “ kata Iqbal.