Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara
Advertisement . Scroll to see content

KSAL Pastikan Letkol AS Perwira yang Desersi 3 Bulan Diproses Hukum Pidana

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:32:00 WIB
KSAL Pastikan Letkol AS Perwira yang Desersi 3 Bulan Diproses Hukum Pidana
KSAL Laksamana Yudo Margono menegaskan Letokl AS yang desersi tiga bulan akan diproses hukum pidana (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait kasus desersi yang menjerat perwira menengahTNI AL, Letkol AS. Yudo memastikan, yang bersangkutan akan diproses hukum pidana militer. 

Dia menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana, kalau desersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022). 

Dia mengatakan, nantinya akan ditelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dilaksanakan pemecatan. 

"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama, ya nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra angkatan laut dan tentunya sebagai prajurit," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut