Lahan Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan
Dia mengatakan bahwa kliennya mengaku kaget setelah mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut. "Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini," tegasnya.
Terkait persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah penyerahan bukti-bukti. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang.
"Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang, bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum Tan Yangky Tanuputra mengatakan bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang.
Dia mengatakan, pengukuran ulang ini dilakukan agar majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan.
"Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni