Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan
Advertisement . Scroll to see content

LDA Keraton Solo Ubah Nama KGPH Mangkubumi, Ini Penjelasannya

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:57:00 WIB
LDA Keraton Solo Ubah Nama KGPH Mangkubumi, Ini Penjelasannya
KGPH Mangkubumi usai mengikuti prosesi adat pergantian nama menjadi KGPH Hangabehi. Foto: MNC Portal/R August.
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan yang akrab disapa Gusti Moeng itu menjelaskan, jika nama Adi Pati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara bhayangkari.

Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.

"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," ucapnya. 

Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.

Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo.

"Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut