LPPKBB Sayangkan Bangunan Cagar Budaya di Kudus Tak Terawat
Senin, 27 Januari 2020 - 11:09:00 WIB
Dia juga mencatat terdapat bangunan cagar budaya yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin dan markas gerilya di Besito.
Supani menegaskan, pemindahan atau berganti pemilik untuk bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.
BACA JUGA: Meski Berbahaya, Underpass Bandara YIA Jadi Lokasi Swafoto Warga Kulonprogo
Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas punya swasta itu mau merawat.
"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.
Editor: Nani Suherni