Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, 2 Boks Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

LPPKBB Sayangkan Bangunan Cagar Budaya di Kudus Tak Terawat

Senin, 27 Januari 2020 - 11:09:00 WIB
LPPKBB Sayangkan Bangunan Cagar Budaya di Kudus Tak Terawat
Bangunan rumah kembar di Jalan Sunan Kudus, Jawa Tengah, yang termasuk bangunan cagar budaya. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mencatat terdapat bangunan cagar budaya yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin dan markas gerilya di Besito.

Supani menegaskan, pemindahan atau berganti pemilik untuk bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.

BACA JUGA: Meski Berbahaya, Underpass Bandara YIA Jadi Lokasi Swafoto Warga Kulonprogo

Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas punya swasta itu mau merawat.

"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut