Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Naik Motor Arogan dan Aniaya Tetangga, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:05:00 WIB
Naik Motor Arogan dan Aniaya Tetangga, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Tersangka AMP, warga Mojolaban, Sukoharjo yang ditangkap polisi setelah menganiaya tetangganya sendiri. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo. 

Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) tetangganya. Sedangkan kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyer.

“Dimana dengan kejadian itu, korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyer motornya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022).

Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.

Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.

Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut