Nekat Keluar Rumah saat Lockdown, 4.000 Warga Prancis Didenda
PARIS, iNews.id - Prancis pada Senin (19/3/2020) menerapkan lockdown. Pemerintah pun melarang warga berseliweran di luar rumah.
Pada hari penerapan lockdown, polisi Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada lebih dari 4.000 orang. Jika sebelumnya mereka ditenda 35 euro, maka untuk pelanggar di hari selanjutnya dikenakan 135 euro.
"Sejak pagi ini, kami memulai prosedur dan 4.095 orang didenda (karena melanggar aturan)," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner, kepada televisi TF1, Kamis (19/3/2020).
Dari tengah hari pada Selasa, warga Prancis dikurung di rumah mereka selain untuk perjalanan penting. Mereka harus menandatangani dokumen yang menyatakan ke mana mereka akan pergi.
"Tujuan kami adalah melindungi Prancis. Cara terbaik untuk melindungi kehidupan adalah tinggal di rumah," katanya.