Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Setubuhi Teman Facebook, Remaja Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 18 Juni 2020 - 11:40:00 WIB
Nekat Setubuhi Teman Facebook, Remaja Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun
erduga pelaku persetubuhan, FR (16) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi. Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa Polsek Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Berry.

Dia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut