Ngaku Anggota TNI, Pria Ini Tipu Perempuan Cantik di Banyumas
Karena curiga, korban mencoba menemui Yunendra di tempat yang dia klaim sebagai tempat bertugas. Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, korban berhasil menemui Yunendra, namun Yunendra tidak mengakui dirinya sebagai pemilik nomor WhatsApp yang selama ini sering berkomunikasi dengan korban.
"Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukkan rekaman suara pelaku, ternyata suara tersebut dapat dikenali dan dihafal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta,” ujar Kasat Reskrim.
YP beserta barang bukti, seperti 1 unit HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 jam tangan merk G-Shock tipe GA-900, dan 1 kartu SIM Telkomsel, telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Editor: Ahmad Antoni