Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:09:00 WIB
Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi oknum kades menjadi tersangka penganiayaan perempuan muda di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka korban.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancamanya pidana penjara 2 tahun enam bulan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.

Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut