Pembangunan Tol Solo-Yogya Dipastikan Tak Picu Wilayah Terisolasi
Endro menambahkan, untuk masyarakat yang lahannya terdampak rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta untuk dapat menyiapkan surat-surat atau bukti kepemilikan. Ahli waris juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak setempat.
“Selain surat kepemilikan lahan, juga perlu disiapkan bukti identitas diri, seperti KTP, KK dan sebagainya. Untuk waris agar dikomunikasikan dengan ahli waris yang lain,” katanya.
Dalam sosialisasi dan konsultasi publik di wilayah Kabupaten Klaten, Endro juga meminta masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila ada yang perlu ditanyakan agar langsung komunikasi dengan kami, atau pemdes. Jangan sampai mencari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Ngawen, Anna Fajria H mengatakan, sosialisasi dan konsultasi publik tentang rencana pembangunan tol Solo-Yogyakarta mendapat antusiasme dari masyarakat. Di Kecamatan Ngawen, ada sembilan desa dengan 825 bidang lahan yang akan dilalui jalan tol Solo-Yogyakarta.
“Kami berharap proyek strategis nasional ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Klaten, lebih maju, mandiri dan berdaya saing,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni