Pemerintah Daerah Harus Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan
JAKARTA, iNews.id – Larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 hendaknya dipatuhi masyarakat. Namun tak sedikit yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik.
Sebab itu, pemudik yang lolos pada titik pemantauan atau penyekatan, harus menjalani karantina selama 5 hari. Dan hal itu menjadi tugas pemerintah daerah.
“Memang kadang yang lebih sulit implementasi di lapangan nih. Kalau kita tahu masyarakat Indonesia namun cukup kreatif ya dengan kadang segala cara kita mencoba bisa mencuri-curi mudik dan lain sebagainya,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah dalam briefing Journalist secara virtual, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan pemerintah daerah harus mengambil langkah ketika ada pemudik yang lolos pulang kampung.
“Beberapa pemerintah daerah juga mengambil langkah yaitu ketika memang perjalanan itu sudah terjadi, maka karantina yang akan lebih dikuatkan. Dan itu di mana kita mengharapkan fungsi atau peran dari PPKM Mikro itu dapat berjalan, ” katanya.