Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sukoharjo Samakan Aturan Mengunjungi Pusat Perbelanjaan dan Super Market

Jumat, 10 September 2021 - 20:29:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Samakan Aturan Mengunjungi Pusat Perbelanjaan dan Super Market
Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id Pemkab Sukoharjo menyamakan aturan mengunjungi pusat perbelanjaan dan supermarket di wilayahnya. Pengunjung wajib screening vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi

Operasional sektor usaha perdagangan diperluas melalui penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi. Pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi, termasuk di dalamnya supermarket, hipermarket, cafe dan restoran. 

Tempat-tempat usaha ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari membatasi kapasitas kunjungan, sistem belanja take away, hingga screening bukti vaksinasi. 

"Tempat usaha diminta menyediakan fasilitas screening, petugas atau alat pemindai barcode aplikasi PeduliLindungi di akses masuk guna menyesuaikan aturan terbaru," kata Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono, Jumat (10/9/2021). 

Iwan menyebutkan, aturan tersebut kemudian diberlakukan sama untuk tempat usaha yang lain. Supermarket, hipermarket, dan restoran, baik yang menyatu dengan pusat perbelanjaan atau menempati lokasi tersendiri, wajib screening vaksinasi pada pengunjung. Sosialisasi telah disebar dan pelaku usaha diberikan tolerasi menyiapkan syarat tersebut hingga 14 September. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut