Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau
Minggu, 14 Juni 2026 - 15:16:00 WIB
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran. Pelaku terancam pasal pembakaran dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata AKP Sahlan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif detail serta memeriksa kondisi psikologis pelaku saat melancarkan aksinya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki