Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Pemudik Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022

Senin, 04 April 2022 - 17:06:00 WIB
 Pemudik Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1.Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): - Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. - Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau, - Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: - 
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut