Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023 Dibuka, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
• Calon peserta didik warga luar Kota Semarang (Kartu Keluarga bukan warga kota Semarang) sudah menetap dan terdaftar sebagai peserta didik paling singkat 1 (satu) tahun di Kota Semarang,
• Memiliki Kartu Keluarga, buku rapor, Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan sebagai peserta didik dari Kepala Sekolah/Madrasah.
• Surat keterangan domisili dari Lurah (disertakan tanggal mulai berdomisili), Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki).
Calon peserta didik warga luar Kota Semarang mengikuti penguncian orangtua/wali, memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan surat kabar dari Instansi.
• Calon peserta didik anak guru memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas.