Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Eksekutor Pembunuh Gadis Dalam Karung: Perasaan Kami Biasa, Gak Takut

Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:37:00 WIB
Pengakuan Eksekutor Pembunuh Gadis Dalam Karung: Perasaan Kami Biasa, Gak Takut
Abdul Malik, eksekutor pembunuhan Nurkhikmah (16) menceritakan detik-detik aksi bejatnya membunuh korban di Mapolres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang nyari karung Sobro, dapat karungnya enggak tahu dari mana. Yang masukkan ke karung semuanya. Yang ngikat juga semua. Kami taruh di samping kamar kosong itu. Habis itu pulang semua ke rumah masing-masing,” katanya.

Ditanya alasannya tega membunuh korban, tersangka Abdul Malik mengatakan cemburu dan sakit hati. “Saya diomelin, yang dua teman perempuan lain enggak tahu kenapa ikut membunuh, karena cemburu mungkin,” katanya.

Sejak pembunuhan itu, Abdul Malik dan temannya tidak pernah kembali lagi ke rumah kosong di Desa Cebrih, tempat mereka meninggalkan korban dalam karung. Mereka tidak merasa takut jika mayat korban ditemukan atau berniat untuk kabur.

Namun, tersangka mengaku kaget saat mengetahui mayat Nurkhikmah pada Jumat, 9 Agustus lalu, dari ponsel tetangga. ”Saya dengar dari hp tetangga saya, trus saya kaget, oh iya ini, gitu doang. Tapi saya sama sekali enggak berencana kabur,” katanya.

Dari penemuan mayat korban, Polres Tegal berhasil mengungkap para pelaku dan menangkap kelima tersangka pembunuhan Nurkhikmah (16).

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dalam pembunuhan tersebut, tersangka Abdul Malik merupakan eksekutor pembunuhan. Tersangka yang mencekik korban. Empat pelaku lainnya ikut membantu memegangi pundak, tangan, dan kaki korban agar dia tidak berontak. Kelimanya juga bekerja sama mengikat kaki dan tangan serta memasukkan korban dalam karung.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut