Perpuhi Sebut Pemberangkatan Umrah Tahun Ini Masih Dibatasi
Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi di antaranya paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil tes usap negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantina kedatangan di Indonesia.
"Selain itu juga memastikan keberangkatan jamaah umrah dengan rute penerbangan langsung, kecuali telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya.
Terakhir, wajib melaporkan rencana keberangkatan jamaah umrah pada aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jamaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh.
Editor: Ary Wahyu Wibowo