Polda Jateng Antisipasi Kerumunan Penjemputan Kepulangan Abu Bakar Baasyir
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Baasyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas,” ujar mantan Kapolresta Solo ini.
Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, Baasyir mendapat total remisi sebanyak 5 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Editor: Ahmad Antoni