Polisi Tangkap Penimbun 1 Ton BBM Pertalite di Boyolali, Modus Modifikasi Tangki Mobil
Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:47:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka JK kini ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda akumulatif maksimal Rp60 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki