Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pria Tangan Terborgol di Kendal, Dipicu Hal Sepele
Kamis, 05 November 2026 - 07:20:00 WIB
Tersangka Supri ditangkap di Pekalongan pada 29 Oktober, sedangkan tersangka Adit diringkus pada 3 November 2026.
Atas tindakan kejamnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki