Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:05:00 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal
Tersangka ADR yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo terkait kasus produksi jamu diduga ilegal.Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Polisi mengenakan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, subsider denda Rp1 miliar. Polisi menyita barang bukti antara lain 15 karung serbuk jamu olahan, tiga tong serbuk jamu jadi, kardus kemasan dan alat-alat produksi lainnya. 

Sementara itu, ADR mengaku memproduksi dan mengedarkan jamu sejak dua bulan terakhir. Bahkan dirinya belum menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Keahlian membuat jamu, diperoleh turun temurun dari ayahnya. Demikian halnya merek dagang juga warisan dari bapaknya. Namun usaha ini diteruskan oleh adiknya. 

Sedangkan bahan jamu, diperoleh dari sekitar lingkungan. Sebab Nguter menjadi sentra penghasil jamu nasional, sehingga mudah mendapatkan bahan bahan jamu untuk diproduksi sebagai jamu siap saji. 

"Saya hanya buat bahan jamu, pemodal dan pemasaran dilakukan orang lain," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut