Reka Ulang, Pembunuh Mertua dan Kakak Ipar di Kendal Peragakan 51 Adegan
Jenazah kakak iparnya kemudian diseret ke dalam kamar mandi dan dijadikan satu dengan mertuanya yang sudah meninggal. Tersangka yang masih berlumuran darah, sempat membuat kopi dan merokok sebelum akhirnya memakai telepon genggam korban untuk meminta disiapkan mobil rental dan kabur ke Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan reka ulang sengaja tidak dilaksanakan di lokasi kejadian untuk menghindari kerumuman warga. Dalam reka ulang ini, ada 51 adegan yang seusai dengan keterangan tersangka.
“Terkait dengan perkara pembunuhan di wilayah Pageruyung semula kita rencanakan 39 adegan, sekarang berkembang menjadi 51 adegan,” kata AKP Tri Agung. “Rekonstruksi kita laksanakan di Polres karena situasi dan kondisi. Jika dilaksanakan di TKP tidak memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi pra penuntutan Kejaksaan Negeri Kendal, Ardi Kurnia Yudha menyebutkan rekonstruksi ini untuk melihat langsung untuk menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka. “Sehingga jelas tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang atau tidak,” kata Ardi.
Dia mengatakan, untuk rekonstruksi yang dilakukan tersangka mendekati dengan fakta aslinya. Nantinya hasil rekonstruksi akan ditelaah lagi.
Pada pemeriksaan tahap satu dari penyidik ke kejaksaan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.
Editor: Ahmad Antoni