Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:11:00 WIB
Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar
Mantan Bupati Pati Sudewo melempar senyum ke pendukungnya sebelum menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana mantan Bupati Pati, Sudewo, Senin (15/6/2026). Sedang tersebut mendapat pengamanan super ketat dari polisi menyusul membeludaknya massa pendukung yang memadati lokasi sidang. 

Ratusan personel Polri disiagakan di area pengadilan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Gerindra tersebut. 

Dalam persidangan terungkap bahwa Sudewo terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Kasus-kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR serta selama masa kepemimpinannya.

Pertama, dugaan praktik transaksional terkait pengisian jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Kedua, dugaan penerimaan suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Total nilai suap dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,371 miliar.

Bantah Terima Uang Suap

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, Sudewo langsung memberikan pernyataan di hadapan awak media. Dia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, baik terkait proyek di Kemenhub maupun soal mutasi jabatan kades. 

"Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan uang yang dituduhkan terkait jual beli jabatan kepala desa," ujar Sudewo.

Sidang perdana ini menjadi ketukan palu awal dari proses pembuktian panjang atas dua kasus korupsi yang menyeret sang bupati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Senin pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa (Sudewo) dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut