Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar
SEMARANG, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana mantan Bupati Pati, Sudewo, Senin (15/6/2026). Sedang tersebut mendapat pengamanan super ketat dari polisi menyusul membeludaknya massa pendukung yang memadati lokasi sidang.
Ratusan personel Polri disiagakan di area pengadilan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sudewo terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Kasus-kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR serta selama masa kepemimpinannya.
Pertama, dugaan praktik transaksional terkait pengisian jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Kedua, dugaan penerimaan suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Total nilai suap dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,371 miliar.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, Sudewo langsung memberikan pernyataan di hadapan awak media. Dia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, baik terkait proyek di Kemenhub maupun soal mutasi jabatan kades.
"Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan uang yang dituduhkan terkait jual beli jabatan kepala desa," ujar Sudewo.
Sidang perdana ini menjadi ketukan palu awal dari proses pembuktian panjang atas dua kasus korupsi yang menyeret sang bupati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Senin pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa (Sudewo) dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa.
Editor: Kastolani Marzuki