Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:52:00 WIB
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan
Mantan Bupati Pati Sudewo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara dugaan jual beli jabatan dan suap proyek DJKA. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sidang perdana mantan Bupati PatiSudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) siang. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena banyaknya pendukung yang hadir di lokasi.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dua perkara yang menjerat Sudewo. Dia didakwa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara DJKA, nilai dugaan suap disebut mencapai Rp1,371 miliar. Perkara itu berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Seusai menjalani sidang, Sudewo membantah menerima uang dari dua perkara tersebut. Dia menegaskan pengisian perangkat desa bukan kewenangannya sebagai bupati.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa bukan bupati. Bukan kewenangan saya," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut