Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:52:00 WIB
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan
Mantan Bupati Pati Sudewo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara dugaan jual beli jabatan dan suap proyek DJKA. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sidang perdana mantan Bupati PatiSudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) siang. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena banyaknya pendukung yang hadir di lokasi.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dua perkara yang menjerat Sudewo. Dia didakwa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara DJKA, nilai dugaan suap disebut mencapai Rp1,371 miliar. Perkara itu berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.

Seusai menjalani sidang, Sudewo membantah menerima uang dari dua perkara tersebut. Dia menegaskan pengisian perangkat desa bukan kewenangannya sebagai bupati.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa bukan bupati. Bukan kewenangan saya," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Sudewo menyebut tidak mengetahui adanya kegiatan pengumpulan orang oleh kepala desa terkait pengisian perangkat desa. Dia kembali menegaskan urusan tersebut bukan kewenangannya.

"Jadi ada kegiatan pengumpulan orang oleh kepala desa, saya tidak tahu. Saya sadar itu bukan kewenangan saya, yang merupakan kewenangan saya langsung yakni pengangkatan, mutasi jabatan di lingkungan pemkab. Dan itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali," katanya.

Dia juga membantah adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sudewo menyebut sejumlah jabatan strategis dan pengangkatan lainnya tidak menggunakan uang.

"Direktur RSUD, PDAM, BUMD yang lain PPPK, semua clear tidak pakai uang. Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya, jadi saya tidak kepikiran sama sekali," ucapnya.

KPK diketahui menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Ditjen Perkeretaapian. Selain itu, dia juga terseret perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain membantah perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap proyek DJKA. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek tersebut.

"Kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek karena kewenangan itu ada di pemerintah," ujarnya.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian atas dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.

Ratusan personel Polri disiagakan di sekitar lokasi sidang. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Sudewo yang datang ke pengadilan.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya yakni eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut