Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa di MK, Cabup Petahana Rembang Mengaku Siapkan Jawaban

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:04:00 WIB
Sidang Sengketa di MK, Cabup Petahana Rembang Mengaku Siapkan Jawaban
Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto saat berbincang. (gambar diambil sebelum masa pandemi Covid-19). (Foto: iNews/Musyafa Musa)
Advertisement . Scroll to see content

“Mau ditunda satu bulan, dua bulan, satu tahun saya nggak masalah. Jabatan bukan untuk gagah-gagahan, jabatan untuk pengabdian,” ucapnya.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto habis 17 Februari 2021.  Senin (1/2/2021) besok dijadwalkan sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Guna mengantisipasi jika sampai 17 Februari 2021 belum ada putusan MK, Pemkab Rembang dalam hal ini Pj Sekda akan mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Guna memastikan setelah 17 Februari 2021 tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rembang, “ jelas Purnomo. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut