Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

Senin, 21 September 2026 - 14:39:00 WIB
Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK
Sidang tuntutan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berujung ricuh setelah massa pendukung menolak tuntutan JPU KPK. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU juga menuntut denda Rp300 juta.

Tuntutan tersebut mendapat penolakan dari massa pendukung Sudewo. Mereka meminta JPU membatalkan tuntutan terhadap terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo mengklaim JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Dia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).

"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut