Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU juga menuntut denda Rp300 juta.
Tuntutan tersebut mendapat penolakan dari massa pendukung Sudewo. Mereka meminta JPU membatalkan tuntutan terhadap terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo mengklaim JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Dia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).
"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.