Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK
Advertisement . Scroll to see content

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:31:00 WIB
Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP
Petugas Satpol PP Kabupaten Pati mencopot spanduk dukungan terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id –  Massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka memprotes petugas penegak perda tersebut lantaran spanduk dukungan moral kepada Sudewo diturunkan sepihak.

Massa loyalis menilai penertiban spanduk tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Padahal, spanduk yang dipasang hanya berisi dukungan moral dan doa bagi Sudewo menjelang sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Ketua Tim Loyalis Sudewo, Anang Afiyana Firdaus, menegaskan bahwa sebelum melakukan pemasangan, pihaknya telah mengantongi izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.

"Ini hanya spanduk dukungan dan sebelum memasang kita sudah berizin secara resmi, kenapa malah dicopot? Kami meminta Satpol PP kembali memasang spanduk tersebut di lokasi semula," ujar Anang saat berorasi di lokasi, Senin (19/10/2026).

Senada dengan Anang, Kuasa Hukum Loyalis Sudewo, Fatur Rohman, menyebut ada tindakan arogan dari oknum petugas Satpol PP yang asal mencopot spanduk tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi fakta di lapangan.

"Harus dipasang lagi, kami kawal langsung pemasangan tersebut. Kita selalu menghormati aturan setiap melakukan kegiatan agar tidak melanggar hukum. Mungkin ada arogansi dari Satpol PP mengenai pencopotan tanpa cari tahu fakta," kata Fatur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut