Tabrak Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mobil di Klaten Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, Riki menjelaskan saat menabrak tersangka memang sempat berhenti dan keluar dari mobilnya. Saat mengemudikan kendaran Bobby tidak hanya seorang diri, tetapi ada satu penumpang lainnya.
Polres Klaten pun telah meminta keterangan tersangka dan mengakui dia lalai saat mengemudikan mobilnya. Sebab saat mengemudi, pandangannya tidak ke depan tetapi menoleh ke kiri.
“Apalagi ada indikasi didasarkan CCTV yang kami miliki tersangka juga memegang handphone saat mengemudi. Saat menabrak itu kecepatannya sekira 20 km per jam sampai 30 km per jam. Soalnya melaju setelah lampu merah,” kata Riki.
Riki memastikan pengemudi sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk sudah dilakukan gelar perkara yang awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi karena korban meninggal dunia, maka disubsider ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Untuk yang kami tetapkan tersangka ada satu orang. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Untuk penyebab anggota kami akhirnya meninggal dunia perlu meminta keterangan lebih lanjut dari dokter,” ucap Riki.