Tak Direstui Orang Tua, Remaja Ini Gagal Nikahi Nenek Berusia 58 Tahun di Pati
PATI, iNews.id - Jagat dunia maya dihebohkan dengan rencana pernikahan seorang pemuda berumur 19 tahun dengan nenek berumur 58 tahun di Pati, Jawa Tengah.
Foto kedua calon mempelai yang viral di media sosial tersebut ramai diperbincangkan warganet lantaran jarak usia keduanya yang terpaut hampir 30 tahun.
Kedua sosok yang ramai diperbincangkan yakni, Sutasmi (58) warga Jepat Lor, Kecamatan Tayu; dan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Pati. Mereka sudah mendaftarkan pernikahannya di kantor KUA Kecamatan Tayu pada Rabu, 26 Juni 2019. 
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli menunjukkan surat pendaftaran pernikahan remaja dengan nenek berusia 58 tahun di Pati. (Foto: iNews.id/Agus Atha Suharto)
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak keluarga dan KUA, pernikahan sejoli beda usia itu yang rencannya digelar Rabu (3/7/2019) ini batal digelar. Penyebabnya, mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tuanya. Dwi Purwanto diketahui belum cukup umur untuk menikah. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengizinkan sang anak untuk menikah dengan nenek yang usianya terpaut hampir 30 tahun tersebut.