Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, BPN Jateng Pecat 3 Pegawainya karena Terlibat Kasus Pertanahan

Senin, 05 Desember 2022 - 19:08:00 WIB
 Tegas, BPN Jateng Pecat 3 Pegawainya karena Terlibat Kasus Pertanahan
ilustrasi kasus pertanahan. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah amat rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Kejahatan itu terorganisir, sistematis dan tampak wajar. Namun, melibatkan banyak pihak dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi pihak lain.

“Kami tangani kasus di Salatiga, sudah penyelidikan dan kini penyidikan. Kami mengerjakannya 2 tahun, ini beda dengan kasus pidana pada umumnya, lebih rumit. Tentunya yang menyuruh yang punya kepentingan, tahu bagaimana memperoleh barang tersebut sehingga bisa dikuasai,” lanjutnya tanpa merinci lebih detail perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya itu.  

Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Didik Darmadi, menyebut ada edaran Jaksa Agung nomor 16 Tahun 2021 untuk tangani mafia tanah. Di tingkat Kejaksaan Tinggi diketuai Asisten Intelijen, beranggotakan dari unsur Intelijen, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus dan Pidana Militer.

Kasus mafia tanah yang ditanganinya, sebut Didik, di antaranya pengadaan perumahan karyawan untuk pegawai PT  Angkasa Pura yang berdinas di New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pengadaan lahan untuk perumahan karyawan itu berlokasi di Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, bermasalah.

“Setelah kita telisik ternyata ada modus-modus mafia tanah yang terjadi, sekarang perkaranya sudah disidangkan,” kata dia yang juga hadir pada diskusi itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut