Terduga Teroris di Semarang Diduga terkait Pendanaan Jamaah Islamiyah, Ini Perannya
Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atasnama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta. Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Densus sendiri sebelumnya telah membongkar pendanaan organisasi JI yang salah satunya adalah SO tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menghimpun dana untuk membiayai organisasi JI, organisasi yang sudah dilarang beroperasi di Indonesia sebab bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi teror di Indonesia.
Cara menghimpun dana itu juga melalui kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat makan maupun mini market di beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satu sumber Densus 88 saat dihubungi via telepon membenarkan penangkapan HS diduga berkaitan dengan kegiatan organisasi sayap JI tersebut. “Jadi betul ada biro umrah dan haji di sana (Semarang), dikelola keluarga tidak ada karyawannya,” ungkapnya.