Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Mayat dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Bos Konter HP Ambarawa yang Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 09 Agustus 2026 - 13:54:00 WIB
Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap
Pembunuhan pemilik toko HP Ambarawa berhasil diungkap polisi setelah dua tersangka ditangkap dan puluhan barang bukti diamankan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kasus pembunuhan pemilik toko handphone (HP) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua tersangka berinisial TI (25) dan DPP (20) yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di toko Royal Phone, Jalan Pemuda Nomor 173, Kelurahan Pojoksari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial CW, warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan saat kedua pelaku menjalankan aksinya.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, motif sementara dalam kasus tersebut adalah faktor ekonomi. Kedua tersangka juga diketahui bukan residivis.

"Motif para pelaku adalah ekonomi. Kedua tersangka juga bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, DPP dan TI bertemu untuk membahas rencana pencurian di toko Royal Phone. Dalam aksinya, kedua pelaku menyiapkan sejumlah alat seperti palu, karambit, dan keling atau besi peninju. Peralatan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menunggu di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa. Setelah korban bersama seorang saksi tiba di toko, kedua pelaku tetap menunggu hingga karyawan meninggalkan lokasi.

Saat korban berada seorang diri, kedua tersangka mendatangi toko menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.

TI masuk lebih dulu dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP masuk dan berpura-pura ikut memilih HP.

Ketika korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukul kepala korban hingga tersungkur. Setelah itu, TI kembali melakukan pemukulan sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam yang berada di toko. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah yang telah mereka siapkan.

Pelaku juga mencabut tiga kamera CCTV, terdiri atas dua kamera dalam konter dan satu di bagian luar toko. Seusai melakukan aksinya, kedua tersangka membersihkan bercak darah di dalam toko menggunakan cairan pembersih lantai. Mereka kemudian memasukkan korban ke dalam bagasi mobil milik korban yang saat itu tidak terkunci.

Sekitar pukul 03.20 WIB, DPP membawa mobil korban, sedangkan TI mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi untuk mencari tempat menyembunyikan jasad korban.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menyebut kedua pelaku mengalami kepanikan setelah korban meninggal dunia.

"Ini pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian, apalagi korban sampai meninggal dunia. Jadi ada semacam kepanikan setelah korban meninggal dunia," ujarnya.

Akibat kepanikan tersebut, 53 unit HP yang telah disiapkan untuk dibawa justru tertinggal di dalam mobil korban. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan pemilik toko HP Ambarawa, polisi menangkap DPP di wilayah Kota Semarang dan TI di Ambarawa pada Jumat (7/8/2026). Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Polres Semarang juga bekerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, Satreskrim Polres Grobogan, serta Urident Polres Grobogan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Honda Jazz milik korban, 53 unit telepon genggam, 68 dus HP, satu sepeda motor Honda Beat, satu keling besi, satu keranjang plastik, jeriken cairan pembersih lantai, dua pelat nomor polisi, telepon genggam milik DPP, serta uang tunai yang diduga berasal dari penjualan HP.

Kedua tersangka kini ditahan sejak 8 Agustus 2026. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi motif lain selain ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya TI dan DPP yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga situasi Kabupaten Semarang tetap kondusif.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut