Truk Nekat Terobos, Palang Pintu Pelintasan KA di Klaten Patah
Sedangkan rambu-rambu stop yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada palang pintu di perintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati pelintasan sebidang kereta api,” ujar Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat.