Ujian Siswa SD di Solo Ditunda karena Status KLB Covid-19
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus korona (Covid-19) setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.
Menurut Rudyatmo dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta, guna mengantisipasi kasus Covid-19 menetapkan Solo KLB korona, pada Jumat (13/3/2020) malam.
Menurut Rudyatmo semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran virus korona termasuk sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan.
"Kegiatan belajar mengajar Paud, TK, SD dan SMP ditiadakan mulai Senin (16/3/2020) selama 14 hari ke depan sambil menunggu perkembangan sampai adanya pencabutan surat keputusan tentang KLB," katanya.
Editor: Nani Suherni