Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dugaan Pembakaran Lahan Libatkan Oknum Anggota DPRD Mempawah, Polisi Bergerak
Advertisement . Scroll to see content

Viral Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Pengemudi Ditilang

Selasa, 22 September 2026 - 15:52:00 WIB
Viral Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Pengemudi Ditilang
Pengemudi mobil listrik yang diduga menghalangi ambulans pembawa pasien kritis di Solo ditindak Satlantas Polresta Surakarta. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapatkan hak utama, termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit.

Selain memberikan tilang, polisi mempertemukan kedua pengemudi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keduanya kemudian saling bermaafan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Polresta Surakarta mengingatkan pengguna jalan agar memberikan ruang kepada kendaraan yang memiliki hak utama, terutama ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.

"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut