Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab
Jumat, 17 Juli 2026 - 23:10:00 WIB
“Retirbusi itu muncul karena pedagang tersebut mengajukan izin pemakaian lambiran irigasi milik PU,” katanya kepada awak media.
Dia mengatakan, warga yang menempati lambiran irigasi milik PU tersebut ada aturannya dengan pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Editor: Kastolani Marzuki