Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Bendahara KONI Kendal Tersangka Dugaan Penggelapan Rp798 Juta Dana Atlet

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:31:00 WIB
Wakil Bendahara KONI Kendal Tersangka Dugaan Penggelapan Rp798 Juta Dana Atlet
Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp798 juta dana upah atlet dan pelatih persiapan Porprov Jateng 2026. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan penggelapan dana sebesar Rp798 juta. Uang yang dialokasikan untuk membayar upah atlet dan pelatih selama program latihan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, MRS mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan atau trading.

"Modusnya, uang yang sepertinya dibayarkan sebagai upah pelatih dan atlet dalam pelatihan Porprov 2026 tapi tidak dibagikan kepada mereka," Salomina, Kamis (22/10/2026).

Penyidik masih menelusuri aliran uang untuk memastikan penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersebut. Anggaran itu berkaitan dengan pembayaran upah atlet dan pelatih selama menjalani program latihan pada 2026, termasuk periode Mei dan Juni.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana tersebut diperuntukkan bagi atlet dan pelatih yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang tersebut.

Kejari Kendal melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara terperinci penggunaan dana Rp798 juta sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut