Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing
Advertisement . Scroll to see content

11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57:00 WIB
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA
Kapolri Suyudi mengungkap 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk 3 perusahaan asing. Bareskrim Polri menyidik 98 laporan polisi terkait kasus ini. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Bareskrim Polri saat ini masih menyidik puluhan laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara yang ditangani.

Suyudi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada awak media seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," katanya.

Sebelumnya, Suyudi juga mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus karhutla seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut