15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan
SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat jual beli data pribadi untuk kejahatan perbankan.
Ke-15 WNA tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu, Jawa Timur. Mereka terdiri atas lima WNA China dan 10 orang asal Vietnam.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Sidoarjo yang data pribadinya diduga digunakan untuk membuka rekening bank dan produk simpanan lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, penyidik masih mendalami penggunaan rekening yang dibuat menggunakan identitas pelapor.
"Pelapor di Polresta Sidoarjo, data identitasnya digunakan untuk membuat rekening bank dan simpanan lain yang masih kami dalami terkait tindak pidana," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, para WNA diduga membujuk sejumlah warga untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang tunai. Setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada para pelaku. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menjalankan tindak kejahatan perbankan.
Polisi belum menjelaskan secara terperinci jenis transaksi maupun total kerugian yang ditimbulkan. Penyidik masih memeriksa para WNA dan menelusuri aliran dana pada rekening yang ditemukan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah paspor, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, belasan telepon genggam, serta sejumlah perangkat elektronik.
Barang-barang tersebut kini diperiksa untuk mengungkap dugaan jaringan, pola transaksi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain dugaan tindak pidana, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh hampir seluruh WNA yang diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Winarto mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana akan didahulukan sebelum proses keimigrasian dilakukan.
"Hampir semuanya itu penyalahgunaan izin, namun kami cari tindak pidana dulu baru terkait keimigasian," katanya.
Belasan WNA tersebut terancam dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi. Namun, pemulangan ke negara asal baru akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan pidana selesai.
Saat ini, seluruh WNA masih diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengetahui peran masing-masing orang serta tujuan penggunaan data dan rekening milik warga.
Editor: Donald Karouw