2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:56:00 WIB
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspda mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta milik korban, tumpukan kertas HVS, serta sejumlah amplop yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan.
“Ada dua pelaku modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang,” ujarnya, Kamis (2/6/2026).
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw