Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta
Advertisement . Scroll to see content

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:56:00 WIB
2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
Dua pria di Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto atas kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang dengan modus memasukkan uang ke amplop. (Foto: iNews TV/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspda mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta milik korban, tumpukan kertas HVS, serta sejumlah amplop yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan.

“Ada dua pelaku modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang,” ujarnya, Kamis (2/6/2026).

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut