“Ada beberapa keterangan yang masih diperlukan terkait dengan kesaksian dari saksi yang melihat, mengetahui, mendengar, dan masuk dalam sistem ini. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Trunoyudo mengatakan, Polda Jatim sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan yang pertama untuk artis J. Namun, J belum bisa menghadiri panggilan karena sibuk. Dia menunggu manajernya untuk bisa datang ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp750 Miliar
Untuk artis AN, surat panggilan ini juga yang kedua kali. Pada pemanggilan pertama lalu, AN tidak hadir dan juga tidak memberikan informasi soal ketidakhadirannya.
Sementara itu, artis MT yang diduga telah menerima mobil dari investasi ilegal Memiles dan ED baru dipanggil untuk pertama kalinya. Keempat saksi akan diperiksa di Direskrimsus Polda Jatim Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi).
“Sejauh ini proses penyelidikan sedang berlangsung dan terus berlangsung. Alat bukti tetap mengacu kepada apa yang dilakukan penyidik untuk proses ini,” katanya.
Polda Jatim sebelumnya membongkar investasi ilegal MeMiles dengan omzet mencapai Rp750 miliar. Polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp121 miliar, 18 mobil dan sepeda motor, serta puluhan barang elektronik. Dari pengembangan kasus, ada empat artis yang diduga terlibat dalam investasi ilegal tersebut.
Editor: Maria Christina